Senin, 19 Juli 2010

PENDAHULUAN

Dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, fungsi dari pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Adapun yang menjadi tujuan dari pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sedangkan dalam penyelengaraan pendidikan dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, menjungjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai cultural dan kemajuan bangsa sebagai suatu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multi makna, suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Tanggung jawab pendidikan masa depan tidak hanya meneruskan nilai-nilai, mentransfer iptek semata tetapi juga melahirkan warganegara berkesadaran tinggi tentang bangsa dan kemanusiaan. Namun juga mempersiapkan tenaga kerja profesional, kompetitif, produktif dalam konteks kehidupan yang dinamis. Serta mengubah system berfikir, sikap hidup dan perilaku berkarya individu maupun kelompok dalam rangka memprakarsai perubahan sosial dan mendorong perubahan ke arah kemajuan, adil dan bebas.
Diharapkan nantinya sarjana memiliki tiga jenis kemampuan, yaitu kemampuan personal (personality) atau kemampuan kepribadian, artinya memiliki pengetahuan sehingga mampu menunjukkan sikap, tingkah laku dan tindakan yang mencerminkan kepribadian indonesia, memahami & mengenal nilai-nilai agama, kemasyarakatan dan kenegaraan. Adapun yang dimaksud dengan kepribadian Indonesia adalah sadar akan hak, kewajiban dan tanggung jawab etis moril dan politis terhadap kepentingan bangsa dan negara yang ditampilkan dalam wujud keteladanan yang baik dengan sadar mentaati hukum dan UUD’45, memiliki disiplin pribadi serta disiplin sosial dan kesadaran nasional yang teguh dan tidak sempit (chauvinistis). Berpandangan jauh ke depan, memiliki tekad perjuangan untuk mencapai taraf kehidupan bangsa yang lebih tinggi didasarkan pada kemampuan objektif dan kekuatan kolektif bangsa Indonesia, aktif dan kreatif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam kegiatan pembangunan nasional dan pembangunan politik mampu menilai ulang gagasan asing dan nilai-nilai asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
Selanjutnya sarjana diharapkan memiliki kemampuan akademik, yaitu kemampuan komunikasi ilmiah, lisan dan tulisan, berfikir logis, kritis, sistematik analitik, rasional, empiris, general (umum), sistematis, metodologis dan akumulatif. Selanjutnya kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang sarjana adalah kemampuan profesional; yaitu memiliki pengetahuan dan kete-rampilan yang tinggi dalam bidang profesinya.
Bila ketiga kemampuan ini dimiliki seorang sarjana maka manusia unggul (cerdas) secara intelektual,anggun secara moral, kompeten menguasai iptek danmemiliki komitmen tinggi untuk berbagai peran sosial bisa terwujud dalam diri sarjana sebagai insan intelektual.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar